Jakarta (04/01) PT Kereta Commuter Indonesia kini mengeluarkan kebijakan baru penyelarasan tarif (fare adjustment) yakni penghapusan pinalti bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) pengguna Tiket Harian Berjamin (THB) mulai Senin pekan depan, 8 Januari 2018.
Penumpang KRL pengguna THB yang turun bukan di stasiun tujuan cukup membayar kekurangan tarif tanpa pinalti seperti sebelumnya. Saat ini, penumpang KRL pengguna THB dikenai pinalti atau denda sebesar Rp 10 ribu.
“Dengan penyelarasan tarif, penumpang yang salah turun stasiun tidak akan terkena penalti,” kata Muhammad Nurul Fadhila, Direktur Utama PT KCI, dalam konferensi pers pada Kamis, (04/01) di Hotel Borobudur, Jakarta.
PT KCI juga mengurangi saldo minimum pada Kartu Multi Trip (KMT), yang sebelumnya Rp 13.000 menjadi Rp 5.000. Jika perjalanan yang ditempuh berbiaya lebih besar daripada saldo di KMT maka pengguna dapat mengisi ulang saldo (top up) di mesin penyelarasan tarif atau loket dua arah di stasiun.
Pada tahun ini, PT KCI memaksimalkan fasilitas untuk disabilitas, seperti yang sudah disediakan sekarang adalah lantai stasiun. Anak usaha PT KAI ini pun membangun rute baru KRL, di antaranya lintas Cikarang. Sedangkan target penumpang KRL selama 2018 dipatok 320 juta orang.
[teks timnewsroom/tempo.co | foto meimo]