Tanpa Libur, Karyawan Pinjol di PIK Digaji Rp 3 Juta & Pekerjakan Anak di Bawah Umur

1314
0
Karyawan Pinjol di PIK Digaji Rp 3 Juta & Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Yogi Ernes/detikcom

Penggerebekan dilakukan oleh Polda Metro Jaya ke kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara bernama ScoreOne. Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kegiatan pinjol di kantor tersebut dilakukan setiap hari tanpa libur.

Kantor pinjol ‘ScoreOne’ digrebek oleh Polda Metro Jaya karena melakukan praktek pinjaman secara ilegal. Diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan bahwa kantor tersebut bekerja selama 10 jam setiap hari.

“Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini tiada henti dalam 1 minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9.00 pagi sampai jam 7.00 malam,” ujar Zulpan kepada wartawan di lokasi, Rabu (26/1/2022) malam.

Diketahui, kantor pinjol ‘ScoreOne’ mempekerjakan 98 orang karyawan dengan gaji rata-rata Rp 3 juta. Libur pun ditiadakan dengan sehingga kantor pinjol tersebut beroperasi nonstop setiap hari.

Zulpan menambahkan bahwa kantor penagihan pinjol ini mengelola 14 aplikasi pinjol. Kantor bernama ‘ScoreOne’ ini telah beroperasi sejak Desember 2021 lalu.

“Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini, di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, kemudian Dana Online dan sebagainya,” ujarnya.

Mayoritas karyawan yang dipekerjakan di kantor pinjol ini adalah anak-anak di bawah umur. Untuk itu, Zulpan mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya.

“Karena di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur. Dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini. Jadi agar orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum,” tuturnya.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah