Takbiran Dan Salat Idul Fitri Berjamaah Diizinkan Kemenag

45
0
Salat Idul Fitri Diizinkan

Kementerian Agama (Kemenag) mengizinkan masyarakat untuk menyelenggarakan takbiran dan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid. Penyelenggaraan takbiran dan salat Idul Fitri ini akan diterapkan sesuai panduan yang telah diberikan sesuai dengan protokol kesehatan.

Salat Idul Fitri Diizinkan

Seperti diketahui, tahun lalu salat Idul Fitri disarankan dilakukan di rumah masing-masing. Dikarenakan ketika itu pandemi Covid-19 sedang meningkat pesat.

Kelonggaran pun diberikan oleh pemerintah untuk melakukan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuan secara jamaah pada tahun ini. Namun, ada beberapa syarat ketentuan yang berlaku untuk daerah yang diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Fitri.

“Panduan diterbtikan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri, sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” tambahnya.

Baca Juga : Selain Rendang, Ini Dia Kuliner Indonesia Yang Masuk Hidangan Terbaik Dunia

Salat Idul Fitri Diizinkan

Bagi daerah yang masih tergolong tinggi angka penyebaran Covid-19 (zona merah dan zona oranye), disarankan untuk melakukan salat Idul Fitri di rumah. Namun, apabila daerah yang telah dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau dan zona kuning) maka diperbolehkan mengadakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.