Sri Sultan Minta Ormas Pelaku Kekerasan Diproses Hukum

48
0

Jakarta (11/05/2012) Sri Sultan Hamengkubuwono 10 mendesak Kapolda DIY untuk mengusut tuntas kasus perusakan dan penganiayaan di kantor LKiS yang terjadi Rabu malam lalu. Di kepatihan yogyakarta hari ini, Sultan mengatakan, tindakan kekerasan oleh ormas tertentu merupakan tindak kriminal dan melanggar kebebasan orang lain. Sultan juga menegaskan, kasus kekerasan itu mencoreng citra Yogya  yang selama ini tidak pernah ada kekerasan.

Sri Sultan Minta Kewenangan Membubarkan Ormas

Dalam kesempatan ini, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono 10 mengaku, kesulitan untuk membubarkan Ormas di daerah yang sudah melakukan kekerasan dan mengganggu ketentraman. Untuk itu, Sri Sultan meminta, menteri dalam negeri bisa membuat peraturan yang memberikan kewenangan bagi daerah agar bisa  membubarkan Ormas yang meresahkan masyarakat. Sri Sultan menyatakan, selama ini ijin pembentukan ormas ada di pusat  dan belum ada aturan jelas tentang pelimpahan kewenangan bagi daerah untuk bisa membubarkan Ormas yang melanggar di daerah.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono 10 menambahkan, tidak adanya kewenangan pembubaran oleh kepala daerah atau bupati di daerah mengakibatkan penanganan terhadap Ormas yang meresahkan hanya tergantung kepada polisi saja. Padahal diperlukan tindakan terpadu antara polisi dan pemerintah daerah menanganani ormas yang meresahkan.

I-Listeners, aksi Ormas semakin meresahkan masyarakat Jogja karena seringkali melakukan tindakan kekerasan pada masyarakat. Terakhir, acara diskusi buku karya tokoh feminis asal Kanada Irshad Manji di kantor LKIS dibubarkan paksa oleh ormas tertentu. Ormas juga melakukan perusakan kantor  dan beberapa orang luka akibat penganiayaan. (eko/wur)

LEAVE A REPLY