Jakarta (04/01) WS alias Babeh ditangkap polisi karena menyodomi 25 anak di Kabupaten Tangerang, Banten. Perbuatan itu dilakukan Babeh di gubuk yang menjadi tempat tinggalnya.
“Ya, tersangka melakukan itu selalu di gubuknya,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/1).
Sabilul menyebut, awalnya gubuk Babeh berlokasi di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Gubuk tersebut sering didatangi anak-anak.
“Menurut tersangka, banyaknya anak-anak yang mendatanginya membuat salah satu tetangga tidak terima sehingga gubug yang didirikannya dibakar,” lanjut Sabilul.
Setelah itu tersangka pindah dan membangun gubuk di desa Sukamanah pada Oktober 2017. Di lokasi itu dia kembali menyodomi anak-anak.
Menurut tersangka, meski sudah pindah tempat, anak-anak tetap mendatanginya. Di gubug yang baru itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus serupa.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun,” ujar Sabilul.
[teks timnewsroom/detik.com]