Siap-Siap, Pelaku Pidana Pajak Akan Diumumkan Media

11
0

Peraturan baru telah ditetapkan oleh presiden Joko Widodo terkait pelaku pidana pajak. Aturan baru menetapkan pelaku pidana pajak akan diumumkan ke media.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Dalam beleid yang diteken 12 Desember 2022 lalu, ketentuan soal pengumuman pelaku pidana pajak ke media itu diatur dalam Pasal 61 angka 5 huruf (a).

Ada proses serta persyaratan sebelum pelaku pidana pajak diumumkan ke media. Hal ini diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan penegak hukum.

Pertama, yakni penetapan tersangka pidana. Tersangka tindak pidana pajak ditetapkan jika ia mangkir dalam dua kali pemanggilan oleh penegak hukum.

Kedua, apabila pelaku pidana tidak menghadiri panggilan dua kali secara sah dan wajar dengan alasan yang patut dan wajar.

“Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan tindakan berupa: a. mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional,” kata aturan tersebut.

Baca Juga: Ini Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Selain itu, Ditjen Pajak dan penegak hukum juga menyarankan agar pelaku pidana pajak masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, mereka akan meminta bantuan ke pihak berwenang mencatatkan nama tersangka ke dalam red notice.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah