Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) akan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil alias CPNS.
Tidak hanya PNS, pemerintah juga membuka lowongan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada September 2023 mendatang. Nantinya akan ada 1.030.751 formasi untuk CPNS dan PPPK.
“September nanti, kan ini masih divalidasi dan seterusnya,” kata Anas di Gedung DPR, dikutip dari Detik.com, Selasa (11/7).
Dari total formasi itu, 80 persen bakal mengakomodir tenaga honorer menjadi PPPK, kemudian 20 persen untuk fresh graduate yang ingin menjadi ASN.
“Ini untuk mengakomodir harapan publik terkait dengan fresh graduate untuk bisa ditampung di ASN, supaya tidak hanya menyelesaikan honorer. Di sisi lain, honorer kita prioritaskan karena mereka telah mengabdi kepada layanan publik di pemerintah pusat dan daerah,” kata Anas.
Di sisi lain, pemerintah dan Komisi II DPR tengah membahas penambahan status baru ASN yaitu PPPK paruh waktu alias part time.
Rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Ada Wacana PNS Paruh Waktu? Ini Penjelasannya
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan dengan revisi UU tersebut, maka status ASN akan bertambah menjadi tiga formasi dari yang sebelumnya hanya PNS dan PPPK, kini ada PPPK paruh waktu.
Ia menambahkan PPPK part time tidak akan bekerja penuh waktu seperti PNS dan PPPK penuh waktu. Mereka bekerja untuk menggantikan pegawai honorer yang akan segera dihapus pada 28 November 2023.
Dengan unsur baru tersebut, pemerintah berharap bisa menjadi solusi bagi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan. Selain itu juga bisa menghemat anggaran negara untuk belanja pegawai.