Sesuai Arahan Jokowi, Mudik Tahun 2021 Ditiadakan

297
0
mudik ditiadakan

Pemerintah telah menetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, bahwa tahun 2021 ditiadakan untuk melakukan mudik lebaran. Pemberlakuan ini berlaku untuk semua elemen masyarakat di Indonesia.

mudik ditiadakan

Seperti diketahui, sebelumnya sempat timbul wacana dibolehkannya masyarakat untuk mudik pulang kampung saat lebaran tahun ini. Namun, hal ini justru berbanding terbalik dengan pernyataan resmi dari Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers secara virtual.

mudik ditiadakan

Keputusan tersebut berdasarkan tren angka penularan Covid-19 masih tinggi setelah libur panjang. Selain itu, agar upaya vakninasi berjalan dengan sempurna. Anjuran untuk tidak mudik ini diambil mengikuti arahan dari Presiden Jokowi.

“Sesuai dengan arahan bapak presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan.” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

“Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,”

“Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” tambahnya

Hal ini pun menjadi yang kedua kalinya masyarakat tidak diperbolehkan untuk mudik. Lebaran tahun lalu, warga juga dilarang mudik, dengan alasan serupa.

Larangan mudik ini berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021. Dianjurkan masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak.

Baca Juga : Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Ini Denda Yang Harus Dibayar

Meski begitu, cuti bersama tetap diberikan pada hari raya Idul Fitri.

“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” lanjut Muhadjir.