Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Ini Denda Yang Harus Dibayar

40
0
tilang elektronik

Sistem tilang elektronik sudah mulai diterapkan pada Selasa (24/3/2021). Sebanyak 12 Polda di seluruh Indonesia akan menggunakan sistem ini untuk meningkatkan ketertiban dalam berkendara.

tilang elektronik

Ketidakefektifan dalam tilang secara manual, membuat sistem tilang elektronik mulai digerakan. Hal ini sangat berguna, selain untuk ketertiban lalu lintas, juga mencegah penyimpangan yang terjadi antara anggota kepolisian.

Untuk denda yang diberikan kepada pelanggar di sistem tilang elektronik tidaklah main-main. Denda tertinggi dalam tilang elektronik mencapai Rp 750 ribu.

Baca Juga : Setahun Jadi RS Darurat Covid, Ini Prestasi Yang Sukses Diukir Wisma Atlet

Berikut besaran dendat tilang elektronik berdasarkan Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya:

  1. Menggunakan gawai (telepon selular). Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
  3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
  4. Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
  5. Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Redaksi
Latest posts by Redaksi (see all)