Jakarta (28/9) Sekretaris Kabinet, Pramono Anung yakin Presiden Joko Widodo tidak akan mempersulit proses pemeriksaan terhadap Anggota DPR, yang dilakukan lembaga penegak hukum.
Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), yang mengharuskan penegak hukum meminta izin Presiden terlebih dulu, jika mau memeriksa Anggota DPR.
“Berkaitan dengan MD3, maka Presiden sama sekali tidak berkeinginan untuk menghambat, bahkan Presiden dengan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi tentunya akan membuat supaya izin itu lebih mudah,” kata Pramono usai melaporkan harta kekayaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (28/09/2015).
Menurut Pram, Presiden juga akan menghormati dan menjalankan putusan Makhamah Konstitusi ini. Untuk itu, Presiden juga akan membuat prosedur dan tata cara yang sederhana agar proses ini bisa dilakukan secara cepat. [Teks/foto: @arywidhi/Tim Newsroom]