Selama WFH ASN Pemprov DKI Dilarang Mudik Hingga Pakai Daster

14
0
Selama WFH ASN Pemprov DKI Dilarang Mudik Hingga Pakai Daster

Kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dipantau oleh Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, ASN dilarang untuk mudik hingga menggunakan daster saat WFH.

Pemprov DKI telah menerapkan WFH 50 persen untuk ASN mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Namun, ada sejumlah larangan yang diberlakukan ketika WFH sedang berlangsung.

ASN yang melakukan WFH diwajibkan untuk tetap menjalankan tugasnya selayaknya bekerja di kantor. ASN dilarang untuk pulang ke kampung halaman atau mudik hingga wajib mengenakan seragam dinas saat WFH.

“Nggak boleh. Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh.” kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani.

“Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah. Harus pakai seragam,” ujarnya.

Selama WFH ASN Pemprov DKI Dilarang Mudik Hingga Pakai Daster

Pemantauan ASN selama WFH ini menggunakan sistem secara mobile. Apabila ada yang melanggar aturan selama WFH, ASN tersebut akan dikenai sanksi.

“Jadi menggunakan pakaian dinas, absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem. Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku,” tegas Etty Agustijani.

Baca Juga: BEM UI Undang Anies, Ganjar & Prabowo Debat untuk Pilpres 2024

Kebijakan WFH ini diberlakukan untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta yang kian memburuk. Selain itu, juga untuk mengurangi kemacetan saat penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.