Sanksi Denda Bagi Penerobos Jalur Transjakarta Belum Diberlakukan

69
0
ifakta jkt busway

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan hingga kini polisi masih harus berdiskusi untuk membahas penerapan kebijakan ini dengan sejumlah instansi terkait, seperti Pemprov DKI dan Kejaksaan. Untuk penetapan besaran denda hal itu akan diputuskan oleh Kejaksaan. Walaupun kebijakan ini belum diterapkan, personel kepolisian sudah dikerahkan untuk proses sterilisasi busway. Dalam proses sterilisasi ini, tercatat 600 pengendara melanggar dengan didominasi oleh kendaraan roda dua. Para pelanggar diberikan sanksi berupa teguran.

Post Author

LEAVE A REPLY