Sanksi ASN yang Follow, Like dan Comment Akun Medsos Capres dan Cawapres

100
0
Sanksi ASN yang Follow, Like dan Comment Akun Medsos Capres dan Cawapres

Baru-baru ini ramai diperbincangkan mengenai larangan aparatur sipil negara alias ASN memberi tanda follow, like dan comment pada akun media sosial bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Sanksi ASN yang Follow, Like dan Comment Akun Medsos Capres dan Cawapres

Kebijakan itu telah ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas, Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.’ SKB tersebut ditekan pada 22 September 2023.

Adapun tujuan dari SKB yakni, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan professional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan berkualitas.

Sanksi ASN yang Follow, Like dan Comment Akun Medsos Capres dan Cawapres

Kemudian pada lampiran II tentang bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Seperti di poin 4 disebut bahwa: membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon (presiden, wakil presiden/DPR, DPD/DPRD. Gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) akan dikenakan sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

Baca Juga: LRT Bali Akan Dibangun di Bawah Tanah, Ini Penjelasannya

Hal tersebut telah diatur pada pasal 15 ayat (10), (2), (3) PP 42/2004, bahwa: (1), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral; (2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian; (3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup atau b. pernyataan secara terbuka.