RUU Permusikan yang Mengusik Musisi

149
0

Belantika musik tanah air kini dihebohkan dengan adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan yang digagas Komisi X DPR RI.  Pasalnya, dalam RUU itu, di salah satu ayatnya dianggap bakal membatasi  kreativitas para musisi. Seperti dalam pasal 5 yang berbunyi, “Dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia”.

Hal itu membuat para musisi buka suara soal RUU yang sudah digagas sejak tahun 2017 itu. Salah satunya Cholil Mahmud. Seperti dikutip dari Kompas.com,  Vokalis grup band Efek Rumah Kaca itu menilai bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki dari RUU Permusikan. Selain agar tidak terjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada, menurutnya UU Permusikan juga tidak boleh membatasi kebebasan musisi dalam berekspresi.

Selain dianggap dapat membatasi kreativitas para musisi, dalam salah satu bagian draft-nya, RUU Permusikan juga menyinggung soal sertifikasi musisi yang dianggap Cholil masih perlu dikaji tentang kegunaannya. Menurutnya jika benar ada, sertifikasi tak hanya bisa menciptakan elite, tapi juga memberikan jarak antara pemusik dan pendengar.

Sama seperti Cholil, vokalis band cadas Seringai, Arian lewat twitter menyampaikan argumentasinya. Ia menilai dalam RUU tentang Permusikan banyak pasal karet yang nantinya bisa saja menjerat para musisi di kemudian hari.

RUU Permusikan buat gue enggak perlu. Masalah industri musik, hak cipta, perdagangan dan lainnya kan sudah ada UU-nya juga, disempurnakanlah. Apalagi dalam RUU Permusikan banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas. Di negara-negara lain enggak ada UU sejenis, karena memang enggak perlu,” tulis Arian lewat akun Twitternya.

Sementara itu, penyanyi yang juga pencipta lagu Glenn Fredly ingin agar RUU tentang Permusikan bisa diperbaiki dan tidak banyak membicarakan tentang moral pelaku industri. Ia pun berharap agar RUU Permusikan bisa menjadi payung hukum yang berkualitas bagi pelaku seni dan para musisi di Indonesia.

Seperti yang saya sampaikan, poinnya adalah RUU Permusikan ini harus menjadi berkualitas. Artinya, secara substansi benar-benar berbicara dalam konteks tadi, ekosistem, tata kelola. Karena musik hari ini masih memberikan dampak yang sangat kecil sekali kepada pendapatan domestik bruto di sebuah negara,” kata Glenn.

Sebelumnya, sejumlah musisi seperti Glenn Fredly dan Rian d’Masiv mendatangi Ketua DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi X Maruarar Sirait dan anggota Komisi X Anang Hermansyah di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan. Dalam pertemuan itu, mereka meminta draf RUU Permusikan diperbaiki. Menurut mereka, RUU Permusikan harus dibuat sebaik mungkin dengan melibatkan pelaku musik, ahli dan lain-lain.

[teks timnewsroom/berbagai sumber | foto tirto]

LEAVE A REPLY