Resmi, Presiden Jokowi Berhentikan Anies Baswedan Sebagai Gubernur DKI Jakarta

86
0
Resmi, Presiden Jokowi Berhentikan Anies Baswedan Sebagai Gubernur DKI Jakarta

Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKi Jakarta periode 2017-2022 usai masa jabatan Anies habis.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2022. Keppres kemudian dibacakan sebelum Heru Budi Hartono dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Resmi, Presiden Jokowi Berhentikan Anies Baswedan Sebagai Gubernur DKI Jakarta

“Mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan terhitung dari tanggal 16 Oktober 2022 masing-masing, satu, saudara Anies Rasyid Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2017-2022,” kata Kasubdit Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otda Herny Hutauruk di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10).

Menteri dalam negerim Tito Karnavian lalu melantik Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Pelantikan dilakukan dengan pengambilan sumpah jabatan setelah Anies menuntaskan masa jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Ia terpilih setelah memenangkan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Resmi, Presiden Jokowi Berhentikan Anies Baswedan Sebagai Gubernur DKI Jakarta

“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya,” ucap Tito diikuti Heru pada pelantikan yang dilaksanakan Senin (17/10).

Ketika mengucapkan sumpah, Heru berpasangan dengan Sandiaga Uno. Dirinya menyatakan akan bekerja keras memimpin DKI Jakarta sekaligus melanjutkan program dari Anies Baswedan. Heru juga akan mempertimbangkan beberapa arahan Mendagri Tito Karnavian dalam merumuskan program untuk 2023.

Resmi, Presiden Jokowi Berhentikan Anies Baswedan Sebagai Gubernur DKI Jakarta

“Termasuk juga Pak Anies menyampaikan dalam RPD (rencana pembangunan daerah), nanti kami rinci, yang bagus dan baik untuk masyarakat pasti akan saya lanjutkan. Saya akan kerja, kerja, kerja,” kata Heru di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/10).

Baca Juga: Waspada Ginjal Akut Misterius di Jakarta yang Merenggut 25 Nyawa

Sebagai informasi, Heru akan menjabat selama setahun dan bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya. Selama itu, ia juga tetap akan berposisi sebagai Kasetpres.

 

Penulis: Fadia Syah Putranto