Resmi Berstatus PSBB, Ini Dampaknya Buat Jakarta

840
0

Jakarta (07/04) Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mulai hari ini, Jakarta pun resmi berstatus PSBB.

“Iya, sudah ditandatangani malam tadi,” ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi, Selasa (7/4).

Secara garis besar, apa yang terjadi di Jakarta saat PSBB ini, mirip dengan yang sudah terjadi di ibukota selama tiga pekan terakhir. Gubernur DKI Anies Baswedan pernah secara terang-terangan menyatakan bahwa Jakarta sebetulnya secara prinsip sudah melaksanakan PSBB.

“Seperti kita ketahui tadi bapak Presiden memberikan arahan mengenai pembatasan sosial berskala besar dan itu sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (30/3).

Anies mengatakan sejak pertengahan Maret, Jakarta telah melakukan peliburan tempat kerja, pembatasan kegiataan keagamaan dan juga pembatasan fasilitas umum.

“Jakarta selama dua pekan ini, kalau di pasal 59 ayat 3 disebutkan liburan sekolah dan tempat kerja, kemudian pembatasan kegiatan keagamaan, lalu kegiatan di tempat umum dan fasilitas umum, ini adalah contoh yang sudah selama 2 pekan ini kita lakukan. Jadi selama dua pekan ini kita melaksanakan seperti pasal 59 dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018, yang biasa disebut dengan sebagai pembatasan sosial berskala besar,” katanya.

Salah satu isi dari Permenkes mengatur perihal peliburan tempat kerja saat PSBB diberlakukan.

Namun, tidak semua tempat kerja diliburkan. Sejumlah kantor atau instansi strategis diputuskan tetap beroperasi dengan jumlah minimum karyawan sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat 3 Permenkes No 9 Tahun 2020 itu.

Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.”

Ada 4 macam kantor yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Yakni, Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik. Kemudian, perusahaan komersial dan swasta, perusahaan industri dan kegiatan produksi, serta perusahaan logistik dan transportasi yang memberikan layanan seperti dijelaskan dalam Pasal 13 ayat 3.

Dampak PSBB, Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Dalam Permkenkes yang menjadi pedoman PSBB disebutkan, untuk perusahaan komersial dan swasta, diatur juga mengenai ojek online. Selama PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang. Hal itu sebagaimana diatur dalam lampiran Permenkes, yang berbunyi:

Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Selain mengenai ojek online, pembeda antara kondisi Jakarta 3 pekan terakhir dan Jakarta saat terjadi PSBB adalah pembatasan tempat atau fasilitas umum. Pembatasan tersebut dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Namun ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Kendati demikian, fasilitas umum tersebut harus beroperasi dengan jumlah minimum karyawan dan memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol kesehatan. Berikut ini fasilitas umum yang dikecualikan:

  1. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan, kebutuhan pangan, barang peralatan medis, kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
  2. Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit, apotek, dan klinik.
  3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
  4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan bagi fasilitas karantina.
  5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perseorangan.
  6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

Kemudian, selama PSBB, pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya juga akan dilarang. Sementara untuk pembatasan moda transportasi, meski angkutan penumpang dan angkutan barang masih diperbolehkan, Pemprov DKI wajib membatasi jumlah penumpang.

Terakhir, saat PSBB diterapkan, kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan juga akan dibatasi. Namun pembatasan tersebut dikecualikan untuk operasi militer dan operasi Polri.

[teks timnewsroom/detik.com | foto voi]