Mulai 1 September 2023 telah diberlakukan razia tilang uji emisi kendaraan. Meski begitu tilang ini hanya diberlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuwanto. Razia sanksi tilang untuk pelanggaran uji emisi diberlakukan di lokasi yang berbeda alias tidak menentu.
“Kami baru tahap awal ini per seminggu sekali, itu berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi yang itu-itu saja. Kami berlakukan ini seminggu sekali ini selama tiga bulan ke depan,” kata Asep di Jakarta, Jumat (1/9).
Pada razia pertama, kepolisian dari Polda Metro Jaya menggelarnya di lima lokasi yaitu Jalan Pemuda, Jakarta Timur; Jalan Industri Kemayoran, Jakarta Pusat; Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara; Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat; dan di Blok M Mal, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan lokasi jalan yang jadi tempat razia mesti tersedia lahan cukup untuk menampung kendaraan buat menghindari macet saat uji emisi.
“Ada area yang memang dimungkinkan bisa menampung beberapa kendaraan pada saat uji emisi sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” ucap Latif diberitakan Antara.
Perlu Anda ketahui, sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi yakni bagi pengendara yang belum melakukan uji emisi atau sudah tetapi tak lulus, sebesar Rp250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp500 ribu buat pengemudi mobil.
Baca Juga: Pertamina Umumkan Perubahan Harga BBM, Pertamax Naik
Denda itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 dan 286. Tahap awal penerapan sanksi tilang uji emisi digelar 1 September hingga 31 November 2023.
Menurut Anda, pemberlakuan uji tilang emisi kendaraan efektif menekan angka polusi udara di Jakarta?