Puan Maharani Imbau Para Pengusaha Penuhi Hak THR Pekerja

8
0
Puan Maharani Imbau Para Pengusaha Penuhi Hak THR Pekerja

Puan Maharani selaku Ketua DPR RI telah mengimbau para pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya atau THR untu para pekerja atau buruh. Dirinya mengatakan, pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengenai aturan pemberian THR Keagamaan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Puan Maharani Imbau Para Pengusaha Penuhi Hak THR Pekerja

“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Puan mengutip dari CNBC, Sabtu (9/4/21).

Sebelumnya, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR selama 2 tahun terakhir akibat dampak dari pandemi Covid-19. Namun di tahun ini, pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Puan juga mengingatkan, ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.

Puan Maharani Imbau Para Pengusaha Penuhi Hak THR Pekerja

“Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” pungkas Ketua DPR RI tersebut.

Baca Juga: Daftar Jabatan Penting Luhut Binsar Pandjaitan Selama Pemerintahan Jokowi

Kemudian Putri Megawati itu meminta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja. Baik lewat posko pengaduan yang dibuka oleh Pemerintah melalui Kemenaker, ataupun pelaporan kepada DPR.

 

Penulis: Fadia Syah Putranto