Program subsidi motor listrik senilai Rp7 juta ternyata sepi peminat alias tidak berjalan sesuai harapan dan perlu evaluasi.
Menukil dari data yang dirilis Surveyor Indonesia, ada 114 konsumen belanja motor listrik dalam program tersebut, dua diantaranya berhasil diproses hingga memperoleh STNK.
Saifuddin Wijaya selaku Direktur Komersial Surveyor Indonesia mengakui jika angka realisasi program itu jauh dari target.
Mengingat kuota subsidi yang ditetapkan sebesar 200 unit hingga 31 Desember 2023. Salah satu penyebabnya ialah program itu baru efektif 10 Mei meski diberlakukan sejak 20 Maret 2020.
Perlu diketahui, pemerintah menetapkan kriteria pembeli motor listrik Rp7 juta per unit diutamakan kepada masyarakat berbasis UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro), serta pelanggan listrik 450-900 VA.
Baca Juga: 12 Pelanggaran Tilang Manual Beserta Besaran Dendanya
Selain itu pemerintah juga mengakui implementasi kebijakan tersebut berjalan lambat sehingga diperlukan evaluasi lebih lanjut.