Pria yang Ancam Presiden Jokowi Terancam Pasal Makar

34
0

Jakarta (13/05) HS, pemuda berusia 25 tahun yang videonya viral karena ingin “memenggal” kepala Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu akhirnya ditangkap aparat kepolisian.

HS ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Parung, Bogor dua hari setelah melakukan aksi provokatifnya saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/5). Pelaku sempat melarikan dari dari kediamannya yang berada di Palmerah, Jakarta Barat.

Pelaku ditangkap di rumah Budenya di Parung dalam rangka melarikan diri dari tempat tinggalnya,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi di Gedung PMJ, Jakarta Selatan, Senin (13/05).

Sementara di kediaman pelaku di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Polisi berhasil mengamankan jaket berwarna cokelat yang dipakai pelaku dalam videonya, tas slempang berwarna hitam, sebuah ponsel dan satu peci hitam.

Saat ini, polisi masih mencari motif HS melakukan tindakan itu. Pelaku yang bekerja di sebuah yayasan Badan Wakaf Alquran itu pun kini dijerat dengan pasal makar dan terancam hukuman seumur hidup.

Pelaku dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden,” tutup Ade.

Sebelumnya, pada petugas kepolisian, HS mengaku menyesal telah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Dia mengaku emosional sehingga mengucapkan kata yang tidak sepantasnya.

Di situ saya emang emosional, saya emang ngakuin salah,” kata HS seperti dikutip dari detikcom dalam sebuah video, Senin (13/5).

[teks&foto timnewsroom]

LEAVE A REPLY