PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3-20 Juli Di Jawa dan Bali, Ini Beberapa Poin Aturannya!

115
0
PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3-20 Juli Di Jawa dan Bali

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menetapkan PPKM darurat untuk pulau Jawa dan Bali berlaku pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Langkah ini diambil pemerintah dikarenakan sudah terbukti dari pengalaman beberapa bulan lalu, ketika pembatasan diberlakukan maka penurunan kasus corona juga terjadi.

PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3-20 Juli Di Jawa dan Bali

Pandemi covid-19 yang semakin meningkat belakangan ini, membuat pemerintah diharuskan mengambil langkah cepat guna menurunkan angka covid-19 di Indonesia. Presiden Joko Widodo dalam akun Youtube resminya mengumumkan diberlakukannya PPKM darurat khusus Jawa dan Bali.

Dikatakan Jokowi, PPKM Darurat kali ini akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi.⁣⁣

Baca Juga : Peraturan Baru Dari Pemerintah Saat Covid-19 Melonjak

Selain itu, juga ada 16 poin mengenai aturan pemberlakuan PPKN di Jawa dan Bali. Berikut 16 poin tersebut.

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

8. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.