Peraturan Baru Dari Pemerintah Saat Covid-19 Melonjak

33
0
Peraturan Baru Dari Pemerintah Saat Covid-19 Melonjak

Sudah beberapa minggu belakangan ini kasus Covid-19 meningkat. Banyak yang mengatakan Indonesia sedang di fase gelombang kedua Covid-19. Seluruh rumah sakit rata-rata sudah tidak menerima pasien karena kapasitas yang sudah tidak cukup lagi. Suara sirine ambulance dengan diiringi pasien yang terus berdatangan ke IGD seakan memperlihatkan bahwa Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

Peraturan Baru Dari Pemerintah Saat Covid-19 Melonjak

Dengan ini pemerintah menerapkan beberapa peraturan. Tidak dinamakan PSBB lagi, kini pemerintah menerapkan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang mana diharapkan dapat membatasi aktivitas masyarakat sehingga menurunkan penyebaran virus Covid-19. Seluruh tempat hiburan seperti bioskop juga sudah kembali ditutup sementara.

Peraturan Baru Dari Pemerintah Saat Covid-19 Melonjak

Baru-baru ini keluar peraturan dimana mall hanya boleh buka hingga jam 5 sore dan pemesanan makanan take away hanya boleh sampai jam 8 malam saja. Banyak masyarakat yang menyayangkan jika jam 8 malam minimarket untuk membeli kebutuhan urgensi juga harus ditutup. Pembatasan makan di tempat juga hanya boleh terisi 25% dari kapasitas yang berlaku.

Peraturan Baru Dari Pemerintah Saat Covid-19 Melonjak

Jika I-Listeners memiliki kepentingan mendesak harus pergi ke Bali, Anda tidak bisa lagi menggunakan tes swab antigen sebagai persyaratan penerbangan ke Bali. pemerintah menetapkan wisatawan yang ingin berkunjung ke Bali harus menyertakan hasil tes swab PCR negatif yang berlaku maksimal 2×24 jam saja. Masa transisi selama dua hari saja dan baru mulai berlaku diperkirakan 30 Juni 2021.

Baca Juga : Disebut King Of Lip Service, Jokowi: Dulu Saya Dibilang Klemar-Klemer

Memang keadaan seperti sekarang membuat banyak sektor industri pariwisata dan ekonomi menangis. Jika tidak ada kepentingan mendesak, lebih baik di rumah saja.

 

Penulis: Grace Callista

Redaksi
Latest posts by Redaksi (see all)