Polri: Kasus Pembakaran Hutan Riau Jadi 38 Tersangka

199
0
berita 2 - polisi

“Tersangka 37 melibatkan masyarakat dan 1 dari korporasi. Jadi tersangka ada 38,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2014).

Sebanyak 35 laporan sedang ditangani dan 28 di antaranya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, tujuh lainnya masih dalam proses pendalaman atau penyelidikan. PT NSP merupakan korporasi yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan tersebut, tambah Agus.

Atas kasus ini para tersangka dapat dijerat dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Post Author

LEAVE A REPLY