Jakarta (05/12) 5 dari 10 orang yang diamankan aparat kepolisian terkait pembacokan dua orang polisi oleh Geng Rawa Lele 212 di daerah Pondok Gede, Bekasi, Minggu (3/12) telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan untuk mengikuti proses hukum.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan yang kita kaitkan dengan saksi-saksi yang ada, 5 orang yang kita nyatakan sebagai tersangka, 5 orang (lagi) kita pulangkan, 5 orang ini kita lakukan penahanan dan akan mengikuti proses hukum ” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa (05/12)
Lima orang yang menjadi tersangka yakni, FM, IOM, HAR, FAP dan IN. Kelima tersangka itu memiliki perannya masing-masing.
“FM ya itu yang melakukan pembacokan kepada Pak Panjang (Iptu Panjang) ya, kemudian juga ada IOM itu yang mempunya celuritnya yang dia pinjamkan kepada pelaku FM ini” ujar Argo.
Selain FM dan ION, Argo juga menjelaskan peran dari Har dan IM yang juga ikut melempari polisi menggunakan batu. Sementara itu, tersangka FAP diketahui melakukan pembacokan terhadap Bripka Slamet.
Diketahui, Minggu (3/12) sekitar jam 3 pagi, telah terjadi pengeroyokan terhadap dua orang polisi yakni, Iptu Panjang dan Bripka Slamet Aji yang sedang berpatroli untuk membubarkan kumpulan massa dari geng Rawa Lele 212 yang diduga ingin melakukan tawuran di Jalan Celepuk 1,Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
[teks tim newsroom]
Baca juga:
KLB Difteri, Menkes ingatkan pentingnya imunisasi
Dewi Perssik laporkan balik petugas Transjakarta
Presiden: WTP kewajiban dalam penggunaan APBN