PLN Berikan Keringanan Pembayaran Listrik, Mulai Dari Gratis Hingga Diskon 50 Persen  

126
0

PT PLN merespons keputusan Presiden Jokowi untuk memberikan keringanan pembayaran tarif listrik kepada masyarakat golongan miskin. Pembebasan tarif itu menjadi salah satu upaya untuk memberi stimulus ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Virus Corona COVID-19.

Adapun keringanan yang diberikan adalah golongan pelanggan 450 Volt Ampere (VA) yang digratiskan selama tiga bulan. Selain itu diskon 50 persen juga diberikan kepada pelanggan 900 VA pada masa periode tersebut.

“Kemarin, PLN langsung menyiapkan pelaksanaan teknis atas kebijakan Bapak Presiden. Pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi di PLN ada dua jenis, yakni yang memakai kWh meter pascabayar dan prabayar atau menggunakan token,” ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini di Jakarta, dikutip dari Msn.com pada Kamis 2 April 2020.

Saat ini ada sekitar 24 juta pelanggan yang menggunakan listrik 450 VA. Sedangkan, 7 juta pelanggan lainnya menggunakan listrik 900 VA bersubsidi.

“Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan. Sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya,” ujarnya.

PLN juga menjanjikan, mekanisme pemberian keringanan ini tidak menyulitkan masyarakat. Karena itu kepada pelanggan yang terlanjur membeli token listrik, akan tetap diperhitungkan pada pembelian bulan berjalan.

“Jadi token yang telah dibeli tidak hilang” ujar Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, untuk pelanggan yang menggunakan pascabayar pembebasan tagihan listrik akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran. Sementara, para pelanggan pra bayar akan diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir.

PLN menyebut program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi Virus Corona.

“Harapan kami, ini bisa meringankan ekonomi untuk masyarakat di tengah menghadapi pandemi Virus COVID-19,” tuturnya.

[teks timnewsroom/msn.com]