Pihak Jhon Kei Lapor ke Propam Polri

68
0

Jakarta (09/07/2012) Istri John Refra Kei, Yulianti Refra hari ini mendatangi Divisi Prefosi dan Pengamanan atau Propam Mabes Polri. Kedatangan istri Jhon Kei bersama Kuasa Hukum John Kei, Alam P Simamora ini untuk melaporkan Direskrim Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka melaporkan atas pembantaran John Kei oleh polisi di Rumah Sakit Polri, Rumah Sakit Sukanto.

Ditemui di Mabes Polri Jakarta hari ini, kuasa hukum John Kei, Alam P Simamora menilai  pembantaran John Kei tanpa alasan karena kliennya itu dalam kondisi sehat. Menurutnya masa penahanan John Kei seharusnya berakhir pada Sabtu lalu namun karena dibantarkan, maka masa penahanan tidak menjadi berkurang hingga kesehatan John Kei pulih. Dalam laporannya ke Propam, turut dilampirkan surat keterangan sehat dari dokter pribadi John Kei. John Kei juga sudah melakukan pemeriksaan darah untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya membantarkan penahanan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, Jhon Kei. Pembantaran dilakukan pada hari Jumat sehari sebelum pimpinan Angkatan Muda Kei itu habis masa penahanannya. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol, Untung S Rajab menegaskan pembantaran itu didasarkan atas pertimbangan dokter bukan merupakan akal-akalan polisi untuk menahan Jhon Kei.

Sementara itu, ratusan massa pendukung John Kei hari ini mendatangi Rumah Sakit Sukanto Kramat Jati untuk meminta Jhon Kei segera dibebaskan. Sempat terjadi ketegangan namun massa pendukung Jhon Kei kemudian mundur setelah 300-an anggota Brimob bersenjata lengkap datang  dan proses negosiasi dilakukan. (eko/ald)

LEAVE A REPLY