Pesepeda Yang Melanggar, Siap-Siap Kena Tilang

35
0
Pesepeda Yang Melanggar Kena Tilang

Baru-baru ini sedang viral mengenai pesepeda yang berkendara di jalur yang tidak seharusnya. Padahal di jalan-jalan besar, jalur sepeda sudah diberikan khusus sehingga semua pengendara aman. Para pengguna sepeda tersebut menggunakan jalur di sebelah kanan jalan umum yang mana untuk mobil dan motor.

Pesepeda Yang Melanggar Kena Tilang

Melihat kejadian ini tentunya banyak pro-kontra di antara masyarakat. Tetapi hal ini sudah mengganggu kepentingan dan keselamatan publik.

Maka dari itu pihak Polda Metro Jaya menindaklanjutinya dengan memberlakukan sanksi tilang kepada pengguna sepeda yang melanggar peraturan dan tidak berkendara pada jalur yang sesuai.

Pesepeda Yang Melanggar Kena Tilang

Peraturan ini memang belum diresmikan atau dijalankan sekarang, Polda Metro Jaya akan memberlakukan peraturan ini setelah jalur road bike telah selesai dibuat. Sementara itu jalur road bike masih dalam tahap pembangunan dan masih belum diketahui kapan bisa beroperasi.

Sanksi yang didapatkan para pesepeda ketika melanggar jalur berupa kurungan penjara selama 15 hari atau denda paling banyak 100 ribu Rupiah. Tentunya sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan 90 Miliar Untuk Jalur Cepat Lulusan SMK Yang Mau Bergelar D2

Menurut I-Listeners, apakah sanksi yang diberikan pada para pelanggar terlalu ringan? Apa terlalu berat?