Permohonan Perlindungan Saksi Korban Meningkat

45
0

Jakarta (13012012) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menerima 340 permohonan perlindungan selama tahun 2011. Dari permohonan ini, LPSK hanya memberikan perlindungan terhadap sekitar 135 pemohon. Dalam konferensi pers di hotel Cemara, Jakarta Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, pengajuan permohonan ini meningkat sekitar 121 persen dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 154 permohonan. permohonan yang masuk meliputi para saksi atau korban  dalam kasus tindak pidana korupsi, terorisme, narkoba, pelanggaran HAM dan pidana umum. Menurut Semendawai, mayoritas dari pemohon mendapatkan ancaman baik fisik maupun non fisik meliputi intimidasi, penganiayaan, percobaan pembunuhan, ditembak  sampai dilaporkan balik ke polisi .

167 Permohonan diTolak LPSK

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menambahkan  LPSK terpaksa menolak sekitar 167 permohonan karena alasan tidak memenuhi syarat formil dan materiil serta kurangnya kelengkapan berkas administrasi. Selain itu beberapa permohonan bukan merupakan ranah kewenangan LPSK sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. (eko/ary)

LEAVE A REPLY