Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh melarang warganya untuk merayakan malam tahun baru 2023. Pelarangan merayakan tahun baru ini seperti membakar petasan atau kegiatan hura-hura.
Aceh kembali menerapkan pelarangan untuk merayakan tahun baru. Sejak beberapa tahun terakhir pelarangan tahun baru ini telah diberlakukan oleh Pemkot Banda Aceh.
“Forkopimda Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perayaan malam pergantian tahun dengan membakar petasan atau kegiatan hura-hura lainnya dalam wilayah Kota Banda Aceh,” kata Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq dalam keterangannya.
Diberlakukannya pelarannya ini supaya keamanan ketika malam tahun baru tetap terjaga. Selain itu, Pemkot Banda Aceh mengatakan bahwa perayaan tahun baru bukanlah budaya yang harus dilakukan para warganya.
“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kearifan lokal dan memastikan ketentraman umum tetap terjaga,” jelasnya.
Baca Juga: Jokowi: Mungkin Akhir Tahun Kita Nyatakan Berhenti PPKM
Meski begitu, Pemko Banda Aceh bersama Forkopimda akan tetap menjaga ketertiban selama perayaan natal dan juga tahun baru.
“Meski sebagian besar warga Banda Aceh tidak merayakan natal dan tahun baru, namun Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Forkompimda tetap akan melakukan pengamanan untuk menciptakan suasana yang kondusif serta menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” jelasnya.
Penulis: Rifqi Fadhillah