Jakarta (8/6) Mantan direktur utama PT Sentul City Tbk dan mantan komisaris utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Cahyadi terbukti bersalah menyuap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebesar Rp 5 miliar dan merintangi penyidikan perkara tersangka Yohan Yap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan korupsi dan perbuatan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi, Senin (08/06/2015).
Cahyadi dinilai terbukti melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 201 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena mempengaruhi saksi sehingga merintangi penyidikan.
“Terdakwa khawatir namanya tersangkut dalam kasus tersangka Yohan Yap sehingga meminta pegawainya saat dipanggil menjadi saksi dalam kasus Yohan Yap tidak menyangkutkan nama terdakwa,” kata hakim.
Vonis hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum pada KPK, yang meminta hakim menghukum terdakwa 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Menanggapi vonis ini, terdakwa Cahyadi menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan penuntut umum KPK.
“Setelah berkonsultasi dengan semua pengacara saya, saya memutuskan untuk pikir-pikir,” kata Cahyadi. (timnewsroom)