Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak Berstatus Darurat

13
0
Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak Berstatus Darurat

Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK telah ditetapkan pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022.

Penetapan status darurat ini tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK. Dalam keputusannya, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak Berstatus Darurat

“Penyelenggaraan penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana,”  kata Suharyanto mengutip dari CNN Indonesia, Jumat (1/7/22).

Keputusan pemerintah didasarkan dengan maraknya kasus penyakit Mulut dan Kuku hewan ternak di Indonesai akhir-akhir ini. Dalam kebiajakannya, pemerintah mengatur bahwa kepala daerah dapat menentukan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan di daerah masing-masing.

Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak Berstatus Darurat

Kemudian, semua biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan tersebut akan dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lika-Liku Pemekaran Tiga Provinsi Baru di Papua

Dalam menangani kasus ini pemerintah sebelumnya telah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan PMK yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sementara tim pelaksana dipimpin oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

 

Penulis: Fadia Syah Putranto