Pengadaan Baju Dinas Louis Vuitton Dibatalkan DPRD Kota Tangerang

25
0
Pengadaan Baju Dinas Louis Vuitton Dibatalkan DPRD Kota Tangerang

Pengadaan baju dinas berbahan baju mewah merek Louis Vuitton hingga Thomas Crown akhirnya dibatalkan oleh DPRD Kota Tangerang setelah mendengar masukan dari masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo.

Pengadaan Baju Dinas Louis Vuitton Dibatalkan DPRD Kota Tangerang

Belakangan ini pengadaan baju dinas yang akan dipakai oleh 50 anggota DPRD Kota Tangerang menjadi sorotan. Pasalnya, bahan yang digunakan untuk baju dinas tersebut adalah merek ternama Louis Vuitton dengan total ongkos jahit mencapai Rp 1,2 miliar. Detailnya, Rp 675 juta untuk pengadaan bahan pakaian dinas dan Rp 600 juta untuk ongkos jahit.

Pengadaan Baju Dinas Louis Vuitton Dibatalkan DPRD Kota Tangerang

Dikarenakan banyak yang tidak setuju, akhirnya pihak DPRD Kota Tangerang pun membatalkan pengadaan baju dinas yang berbahan Louis Vuitton.

“Iya jadi tadi kita sudah berdiskusi bermusyawarah bersama dengan teman-teman pimpinan, pimpinan komisi, dan pimpinan fraksi, serta sekretariat DPRD, menimbang segala masukan dan aspirasi dari masyarakat akhirnya kita putuskan pengadaan baju dinas untuk anggaran tahun 2021 ini kita batalkan,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo dilansir dari Detik.com

Gatot Wibowo mengungkapkan bahwa DPRD Kota Tanggerang mendengarkan aspirasi dari segala pihak, termasuk juga dari tokoh agama.

“Iya kita mendengarkan masukan lah, berbagai macam masukan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dari awal kan tadi saya sempat sampaikan kita ya masih punya kuping, punya hati, punya telinga lah, jangankan baju dinas, yang pengadaan mobil aja kita batalkan, mobil ketua DPRD, mobil wakil ketua DPRD, termasuk gedung DPRD,” ucapnya.

Baca Juga : Ini Daftar Wilayah Yang Masuk PPKM Diperpanjang Level 2, 3 & 4 untuk Jawa dan Bali

Gatot sendiri mengaku heran atas ramainya pembicaraan mengenai pengadaan baju dinas DPRD Kota Tangerang yang dikatakan sudah sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017.

“Cuma memang kita agak bingung kok ini ramai setelah ada pemenang ya, padahal bicara pengadaan baju dinas kan diatur dalam PP 18 Tahun 2017 dan ini se-Indonesia, makanya saya sampaikan ke temen-temen media tolong dicek juga biar ada rasa keadilan DPRD kabupaten/kota lainnya, DPRD provinsi, kok seakan-akan cuma Kota Tangerang yang mengadakan,” ujarnya.

 

Penulis : Rifqi Fadhillah