Pemprov DKI Tetapkan UMP 2013 Sebesar Rp 2,2 Juta

32
0

Jakarta (20/11/2012) Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum provinsi atau UMP DKI jakarta 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Di balaikota, jakarta hari ini Gubbernur Joko Widodo mengatakan Surat Keputusan Gubernur terkait penetapan UMP 2013  akan segera ia terbitkan. Dirinya menilai keputusan ini sudah cukup adil bagi buruh dan pengusaha sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Pengusaha Tolak Besaran UMP Rp 2,2 Juta 

Dihubungi terpisah, Anggota dewan pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang membantah sudah ada kesepakatan terkait besaran ump 2013 ini. Menurutnya dari pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo pagi tadi  pihak pengusaha sudah menyampaikan keberatan terkait besaran ump 2013 jika tetap diangka Rp 2,2 juta. Pengusaha masih bertahan di angka Rp 1,9 juta atau sesuai dengan besaran Kebutuhan Hidup layak atau KHL. (eko/din)

Post Author

LEAVE A REPLY