Jakarta (30/11) Pemprov DKI Jakarta akan menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Penghapusan denda diberlakukan mulai 30 November-23 Desember 2017. Dengan demikian, Wajib pajak cukup datang ke kantor samsat, mobil samsat keliling, hingga gerai samsat di mal untuk membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda yang bisa mencapai 48 persen.
Pembayaran pajak terutang juga bisa dilakukan melalui ATM Bank DKI, BNI, BTN, dan Bukopin.
“Silakan melakukan (pembayaran) dari mulai besok sampai dengan 23 Desember. Pada periode itu bebas untuk melakukan pelunasan tanpa terkena sanksi apa pun,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (29/11).
Menurut Anies, penghapusan denda pajak ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak melunasi pajak terutangnya dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk diketahui, total tunggakan yang berasal dari pajak kendaraan mencapai Rp 1,7 triliun. Jumlah kendaraan roda dua dan tiga yang menunggak sebanyak 3,3 juta. Sementara itu, jumlah kendaraan roda empat yang menunggak pajak ada 694.000 kendaraan.
[teks timnewsroom/kompas.com | foto merdeka]
Baca juga:
Kapolri sebut acara reuni alumni 212 bermuatan politis
Jokowi akan laporkan hadiah album Metallica ke KPK
Presenter kuliner Bondan Winarno meninggal dunia