Menurut basuki saat ini, Pemprov DKI juga sedang mengkaji untuk mencabut SIM atau STNK kendaraan yang masuk jalur bussway jika denda uang dinilai tidak menimbulkan efek jera bagi pengendara. I-Iisteners, usulan denda bagi penerobos jalur busway ini pertama kali disampaikan Dirlantas polda Metro Jaya yang mengusulkan adanya denda sebesar Rp 1 juta bagi mobil dan Rp 500 ribu bagi motor yang masuk jalur busway.