Pemprov DKI Cabut Dua Raperda Reklamasi

5
0

Jakarta (15/12) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mencabut Raperda tentang reklamasi teluk Jakarta.

Anies menjelaskan bahwa pencabutan itu dilakukan untuk melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap raperda tentang reklamasi tersebut.

Kemarin DPRD sudah menyerahkan surat pengembalian atas raperda dua raperda yaitu sebentar saya baca biar gak keliru, raperda rancangan terkait RTRKS pantura jakarta dengan raperda RZWP3K dan sudah diserahkan kemarin kita akan melakukan pengkajian jadi kita cabut raperdanya, “ungkapnya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat, (15/12).

Dia menjelaskan bahwa nanti raperda tersebut akan dikaji dari berbagai hal. Diantaranya faktor sosioligis, ekonomis, dan lainnya.

“kita akan nanti membentuk tim kita akan nanti melakukan penataan secara konseptual memperhatikan faktor sosilogos faktor ekonomis faktor geografis juga faktor strategis global karena jakarta ini adalah sebuah ibukota sehingga pantai di jkt memiliki nilai strategis secara nasional bukam sekadar pantai-pantai sebagai tempat lain. Karena itu dari aspek keamanan pun harus sangat diperhitungkan,” paparnya.

Untuk melakukan kajian itu Anies pun akan membentuk sebuah tim. Dia pun menjanjikan bahwa nantinya apapun hasilnya tidak lain dan tidak bukan untuk kepentingan warga Jakarta.

Tim ini nanti akan bekerja belum diumumkan orgnya namanya tapi kita sudah mempersiapkan dan dari tim ini kemudian akan muncul rumusan konsep penataannya yang lalu nanti kota akan terjemahkan dalam bentuk rancangan perda yang baru dan tapi pada fase ini dengan dicabutnya perda ini maka tidak ada pembahasan di tahun 2018 dan kota akan pastikan sesuai dengan janji kita bahwa kita akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai jakarta untuk kepentingan rakyat untuk kepentingan umum” tegasnya.

[teks timnewsroom | foto tirto]

 

LEAVE A REPLY