Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menambah kawasan rendah emisi (LEZ) di ibu kota. Hal ini dilakukan untuk mengurangi polusi udara yang semakin parah di Jakarta.
Saat ini, Jakarta memiliki 11 kawasan LEZ, yaitu:
- Kawasan Sudirman-Thamrin
- Kawasan Blok M
- Kawasan Monas
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Pasar Baru
- Kawasan Tanah Abang
- Kawasan Senen
- Kawasan Kemayoran
- Kawasan Grogol Petamburan
- Kawasan Kuningan
Baca Juga:Â KPU Umumkan Kampanye Akbar Dimulai 21 Januari, Dibagi Menjadi 3 Zona
Pemprov DKI Jakarta menargetkan untuk menambah 10 kawasan LEZ lagi pada tahun 2025. Kawasan-kawasan tersebut akan dipilih berdasarkan tingkat polusi udaranya.
Kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan LEZ harus memenuhi standar emisi EURO 4. Kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi akan dikenakan denda.
Pemprov DKI Jakarta juga akan menyediakan fasilitas transportasi umum yang lebih baik di kawasan LEZ. Hal ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor.
Penambahan kawasan LEZ diharapkan dapat mengurangi polusi udara di Jakarta. Polusi udara merupakan salah satu masalah lingkungan yang serius di Jakarta. Polusi udara dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti asma, kanker, dan penyakit jantung.