Pemerintah Utamakan Perusahaan Padat Karya Untuk Penangguhan UMP

38
0

Jakarta (10/01/2013) Pemerintah akan mengutamakan perusahaan industri padat karya terkait penangguhan ketentuan Upah Minimum Provinsi atau UMP. Ditemui di gedung Kemenko Perekonomian Jakarta hari ini, Menteri Perindustrian, MS Hidayat mengatakan, dalam kriteria penangguhan UMP nantinya perusahaan industri padat karya juga tidak harus menyertakan audit keuangan perusahaan melalui akuntan publik yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut rugi dua tahun berturut-turut. (eko/git)

Post Author

LEAVE A REPLY