Pemerintah Tetapkan Vaksin Miningitis Tidak Wajib Untuk Umrah

9
0

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan vaksin meningitis tidak lagi menjadi prasyarat bagi mereka yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah. Sebaliknya, prasyarat vaksin meningitis masih menjadi wajib bagi jemaah haji.

Keterangan tersebut didasarkan dari Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang resmi dikeluarkan pada 11 November 2022. Surat edaran tersebut dengan tembusan Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama, dan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan.

“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah,” demikian bunyi Surat Edaran, Senin (14/11).

Meski begitu, berdasarkan ketetapan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha itu, tidak ada larangan bagi jemaah umrah yang tetap ingin melakukan vaksinasi meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan.

“(Jemaah umrah) tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” demikian keterangan dari Kemenkes.

Kemenkes juga masih merekomendasikan vaksinasi meningitis bagi mereka yang memiliki catatan komorbid. Vaksinasi juga tetap dapat dilaksanakan di layanan fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

 

Penulis: Eko Susanto