Baca Juga: Kembali Hadir, INACRAFT Suguhkan Pameran Kerajinan Tangan Kekinian
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana, mengungkap alasan pemberian hak kelola lahan dalam waktu lama kepada para calon investor IKN Nusantara.
“Kalau sekarang itu kan 30 tahun mengajukan lagi ke BPN diperpanjang. Harus bikin NK lagi dan lain-lain. Nah kalau yang sekarang itu kita langsung janjikan ‘oke saya akan kasih 80 tahun sepanjang dimanfaatkan’. Nanti akan kita cek 30 tahun dimanfaatkan nggak? Kalau dimanfaatkan biasanya lanjut lagi,” kata Suyus kepada detikcom, Selasa (10/10/2023).
“Ini berbeda dengan tanah yang mereka sendiri membebaskan, kan tidak. Ini tetap tanah milik Otorita IKN, pemerintah. Kita jamin jangka waktu (pemberian hak tanah) sepanjang tanah dimanfaatkan. Kuncinya sepanjang dimanfaatkan, kalau nggak kita ambil lagi,” sambungnya.