Pemerintah Tawarkan Kebijakan Menguntungkan Bagi Calon Investor IKN Nusantara

16
0
Pemerintah Tawarkan Kebijakan Menguntungkan Bagi Calon Investor IKN Nusantara

Pemerintah berusaha untuk menggaet para calon investor Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan memberikan beberapa kebijakan yang menguntungkan bagi investor. Salah satunya kebijakan pemberian hak pengelolaan tanah dengan jangka waktu hampir dua abad.

Dalam upaya menarik minat para investor IKN Nusantara, pemerintah memberikan kebijakan hak pengelolaan tanah yang menggiurkan. Hal tersebut tertulis dalam Revisi Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam pasal 16A UU IKN disebutkan, HGU ini dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 95 tahun. Apabila siklus pertama telah selesai, selanjutkan dapat diberikan perpanjangan dalam siklus kedua dengan masa yang sama sehingga secara akumulasi investor dapat menerima HGU 190 tahun. Sama halnya dengan hak guna bangunan, maksimal 80 tahun dan bisa diperpanjang hingga total 160 tahun.

Kemudian dalam pasal 16A ayat 5, disebutkan perpanjangan HGU maupun HGB ini dapat diberikan setelah dilakukannya evaluasi bersama antara Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN. Evaluasi akan dilakukan dua tahun sebelum berakhirnya setiap tahapan.

a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;

c. Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;

d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan

e. Tanah tidak terindikasi terlantar.