Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas sewa ruko dan gerai pedagang eceran yang tertuang pada Peraturan Menteri Kuangan (PMK) No.102/PMK.010/2021 tentang Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021, dalam rangka mendorong sektor usaha agar bertahan di masa krisis pandemi Covid-19.
Bangunan atau ruangan yang termasuk dalam insentif ini berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelankjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, “Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021.”
Dilansir dari Republika, bahwa Neil menjelaskan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
Baca Juga: Ini Bahaya Yang Ditimbulkan Dari Masker Yang Tak Pernah Ganti
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, Febrio Kacaribu, berharap melalui insentif ini akan mampu memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas mengingat sektor perdagangan mempekerjakan sekitar 25,16 juta pekerja.
“Diharapkan PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Penulis: Aurel Larasati