Pemerintah minta masukan perubahan draf KUHP

79
0

Jakarta (14/09) Pemerintah akan meminta masukan dari semua pemangku kepentingan rancangan KUHP, untuk membahas perubahan draf rancangan itu. Terutama mengenai posisi korupsi, yang saat ini sudah masuk dalam rancangan dan mendapat kecaman banyak pihak sebelumnya.

Dalam waktu dekat ini, Ditjen Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM akan kembali membahas untuk mengubah beberapa poin dalam rancangan KUHP yang ada sekarang, dan membuatnya lebih harmonis.

“Harmonisasi ini supaya pararel supaya bisa ditelaah juga Tipikor dan KPK juga pada instansi lainnya. Harapannya agar tidak ada overlapping satu pihak dan mengambil kewenangan yang lain,” ujar Widodo Eka Tjahyana, Dirjen Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM dalam konferensi pers usai bertemu Pimpinan KPK di Kantor KPK, Jakarta, Senin (14/09/2015).

Selain itu, pemerintah juga menginginkan agar semua pemangku kepentingan untuk ikut mendampingi rancangan KUHP, saat dibahas di DPR nanti.

Tak hanya dengan KPK, kedepannya Widodo juga akan mendatangi Kejaksaan Agung dan Polri, untuk membahas hal yang sama. Fokus utamanya adalah posisi kasus korupsi yang saat ini menjadi pidana khusus. [Teks dan foto : @arywidhy/TimNewsroom)

LEAVE A REPLY