Pemerintah Berencana Kaji Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis

29
0
Pemerintah Berencana Kaji Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis

Tubagus Erif Faturahman selaku Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan bahwa pemerintah akan mempelajari legalitas ganja untuk kepentingan medis.

Pihaknya juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengubah peraturan yang berlaku saat ini. Di Indonesia sendiri dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika, ganja masuk dalam golongan I, memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaat untuk terapi kesehatan.

Pemerintah Berencana Kaji Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis

Erif berujar pemerintah akan melihat baik-buruk ganja dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti kesehatan, sosial, agama dan lainnya. Jika memang positifnya lebih banyak, pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Hal itu dilakukan dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan,” terang Erif.

Sebelumnya, DPR lebih dulu menyatakan akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Kajian nantinya dilakukan dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

Pemerintah Berencana Kaji Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis

Melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian terhadap ganja atau minyak ganja (cannabis oil) untuk pelayanan kesehatan, sehingga tidak dapat disamakan satu negara dengan negara lainnya.

Baca Juga: Akibat Virus Penyakit Mulut dan Kuku, Pemerintah Berantas 2.667 Hewan Ternak

Dalam riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), tanaman ganja diketahui bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku ‘Hikayat Pohon Ganja’. Beberapa penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP).

Bagaimana pendapat Anda I-Listeners?

 

Penulis: Fadi Syah Putranto