Pemerintah Akan Hapus Kelas Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan

144
0
Pemerintah Akan Hapus Kelas Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan

Pemerintah dikabarkan akan menghapus kelas rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN BPJS Kesehatan. Hingga saat ini, kelas ditetapkan adalah 1, 2 dan 3 yang nantinya akan diganti menjadi kelas tunggal.

Kelas tunggal akan ditetapkan sebagai kelas standar dengan kata lain adalah kelas rawat inap standar (KRIS). Saat ini Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN sudah memiliki road map penerapan kelas tersebut.

“KRIS JKN untuk memenuhi mutu standarisasi layanan dan prinsip ekuitas. Maksudnya, semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” ungkap Anggota DJSN Iene Muliati dalam Raker Komisi IX DPR RI, pada Kamis 27 Januari 2022.

Pemerintah Akan Hapus Kelas Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan

Menurutnya, DJSN sudah melakukan konsultasi publik dengan berbagai asosiasi kesehatan untuk perubahan kelas rawat inap JKN. Langkah-langkah penerapan KRIS akan dilakukan tahun ini setelah selesai tahap konsultasi. Salah satunya dengan uji coba KRIS di beberapa rumah sakit.

“Akan dilihat nanti berdasarkan data di BPJS Kesehatan dan Kemenkes dan hasil self assessment, apakah pemilihan berdasarkan provinsi atau berdasarkan jumlah beberapa rumah sakit yang menurut kami sudah siap segera implementasikan KRIS JKN,” tambah Iene.

DJSN juga akan segera menyiapkan infrastruktur di beberapa rumah sakit yang dinilai perlu melakukan penyesuaian. Rencananya pada 2023 mulai diimpelementasikan dan pada tahun 2024 semua Rumah Sakit sudah menerapkannya.

Baca Juga: Jaga Kondisi Tubuh di Tengah Omicron Bisa Dengan Air Kelapa Muda

Bagaimana menurut i-Listeners mengenai wacana perubahan ini?

 

Penulis: Fadiasyah Putranto