Pembahasan mengenai penjaringan rumah susun

99
0

Di program Jakarta Menjawab bersama Kamal Rasyid dan Ermilia Tania Sari, kedatangan tamu yang sangat spesial. Tamu spesial ini merupakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Arifin.

Pada kesempatan ini, Arifin berbincang-bincang mengenai salah satu masalah yang dialami di kota Jakarta, terutama yang berhubungan dengan tempat tinggal. Lebih spesifiknya lagi, di sini Arifin berbicara tentang penjaringan rumah susun.

Dikatakan bahwa sudah direncanakan untuk mengadakan revitalisasi, semacam renovasi untuk rumah-rumah susun yang ada di Jakarta. Bentuk terbaru yang sudah dibicarakan adalah bentuk tower seperti apartemen.

Rusun ini mau diubah dari 3 blok menjadi 2 tower,” ujar Arifin.

Dengan adanya kegiatan ini, maka seluruh warga diharapkan untuk pindah sebentar selama adanya renovasi ini. Tetapi, kesulitan yang dialami adalah dibutuhkannya proses untuk menghapus aset dan SKPD bukanlah dari Dinas Perumahan, tetapi dari BPKD, lalu diharuskan juga untuk dilelang kepada DJKN melalui biro Kementerian Keuangan.

Dengan panjangnya proses tersebut, juga ada kendala di dalam pelelangan karena tidak adanya tender yang ingin membeli sehingga pembongkaran dan program revitalisasi harus ditunda walaupun untuk proses pembongkaran dan pembangunannya sudah siap dari lama.

Maka dari itu, kita sedang mengajukan surat kepada Gubernur agar dilakukan penunjukkan langsung,” ujar beliau.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar dapat tinggal di Rusunawa. Syarat tersebut adalah harus memakai kartu KTP DKI, KK, dan Surat Keterangan tidak memiliki rumah dari kelurahan.

Dan yang paling penting hanya diperuntukkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah,”.

I-Listeners, terus dengarkan IRadio FM melalui streaming di sini atau download di iOS dan Google Play Store!

[teks Andre Fransisco | foto unila.ac.id]

Baca juga:
Cara mudah mengatur pola makan sehat
Oon Project Pop meninggal dunia
Homicide akan rilis “Complete Discography”

LEAVE A REPLY