Pelat Nomor Putih Pada Kendaraan Mulai Diterapkan Juni 2022

626
0

Mulai bulan depan pelat nomor putih tulisan hitam akan diterapkan pada semua kendaraan pribadi di seluruh Indonesia. Penerapan pelat nomor putih ini diutamakan untuk kendaraan baru dan perpanjang STNK.

“Hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” kata Dirregident Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus dilansir CNNIndonesia.com

Penggunaan pelat nomor putih pada setiap kendaraan di seluruh Indonesia ini akan dilakukan secara bertahan mulai Juni 2022. Diutamakan kendaraan baru akan mulai diterapkan pelat nomor putih tulisan hitam.

“Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap. Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” tuturnya, Selasa (17/5).

Masalah biaya, Yusri mengatakan tidak ada perubahan biaya pengurusan, cetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Biaya dalam mengurus pelat nomor ini akan sama seperti yang sebelumnya.

“Tetap sama, hanya mengganti warna hitam menjadi warna putih,” jelasnya.

Masyarakat pun diminta untuk tidak terburu-buru untuk mengganti pelat nomor putih pada kendaraan pribadi. Malah, apabila menggunakan pelat nomor putih sebelum waktunya, akan kena tilang oleh polisi. Sanksi tilang salah satunya terjadi di Jambi beberapa waktu lalu.

 

Penulis: Rifqi Fadhillah