Jakarta (24/7) Vokalis Ungu, Pasha atau Sigit Purnomo Syamsudin Said melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai prasyarat untuk mengikuti Pilkada serentak.
“Saya lapor, untuk maju jadi walikota Palu,” ujar Pasha di kantor KPK, di kantor KPK, Jumat (24/07/2015).
Kehadiran Pasha ini membuat suasana KPK menjadi riuh. Tak hanya wartawan, tapi beberapa staf bakal calon yang melaporkan harta kekayaannya juga menyempatkan diri untuk mengambil foto Pasha.
Pasha sengaja datang sendiri ke KPK agar bisa belajar secara langsung proses pelaporan harta ini, karena ini merupakan pengalaman pertamanya. Ia juga yakin, berkas yang dibawanya ini sudah lengkap. “Ini akan saya sampaikan,” jelasnya.
Pada pelaporan ini laporan Pasha belum lengkap, sehingga ia akan melengkapinya di masa mendatang. Pada laporan ini, ia juga akan memasukan semua mobil mewah dan motor Harley Davidson yang ia miliki.
“saya sudah menyerahkan ini kan menjadi salah satu persyaratan mudah2an insyallah ini berjalan lancar, kita siapin berkasnya dulu,” jelas Pasha.
Sementara itu, KPK membuka 10 loket khusus pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), untuk bakal calon kepala daerah yang ikut serta dalam Pilkada serentak akhir Desember ini.
“Kita nambahnya fasilitas, di auditorium ada 10 pos penerimaan, juga disediakan fasilitas konsultasi pengisian,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK.
Menurut Harsa, ada prosesdur yang berbeda dalam proses pelaporan LHKPN khusus bakal calon Pilkada ini, dimana tim penerima laporan akan langsung memverifikasi harta kekayaan yang dilaporkan.
“Yang berbeda kita langsung verifikasi dokumen di tempat,” terangnya.
Loket penerimaan LHKPN khusus Pilkada ini akan dibuka sampai 7 Agustus 2015, pada setiap hari kerja. Buat calon yang datanya tidak lengkap, akan diminta untuk melengkapi berkasnya terlebih dulu. Sejauh ini, sudah 602 bakal calon yang melaporkan harta kekayaannya sebagai syarat mengajukan diri ikut serta pada PIlkada serentak.
“Kurang lengkap itu biasanya karena mencantumkan harta tanah tidak pakai nomor sertifikat, Kendaraan tidak ada BPKB,” ungkap Harsa. (timnewsroom)