Jakarta (24/7) Advokat Otto Cornelis Kaligis yang menjadi tersangka kasus dugaan suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, dirujuk berobat ke dokter spesialis saraf. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan setelah pagi tadi, Kaligis mengeluh sakit, sehingga menolak menjalani pemeriksaan penyidikan KPK.
“Tekanan darahnya naik dan dirujuk ke spesialis saraf,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jumat (24/07/2015).
Menurut Harsa, dokter Rutan langsung memeriksa Kaligis setelah ia mengeluh sakit pagi tadi sebelum menjalani pemeriksaan penyidikan. Mestinya, ia hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, atas dugaan perbuatan tersangka Muhamad Yaghari Bhastara Guntur alias Gerry.
“Sebagai bentuk tanggung jawab maka dokter rutan Begitu OCK dikabarkan sakit, maka diperiksa,” jelas Harsa.
Pagi tadi lewat surat Kaligis menyatakan menolak menjalani pemeriksaan, dan meminta agar proses hukumnya bisa diproses dengan cepat agar bisa diselesaikan di pengadilan.
Sebelumnya, lewat kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, Kaligis akan melakukan upaya perlawanan hukum terhadap penetapan tersangka yang dilakukan KPK ini. Yaitu, mengajukan gugatan praperadilan adalah terkait pemanggilan, penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka. Selain itu, melapor ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
Menanggapi ini, KPK mempersilahkan Kaligis melakukan upaya perlawanan hukum. Menurutnya, upaya ini adalah hak Kaligis. “KPK dalam posisi menunggu gugatan pra peradilan dan menunggu panggilan. Kami yakin proses kemarin itu sesuai prosedur,” jelasnya. (timnewsroom)