Vokalis Vierratale, Widi Soediro, tengah menjadi sorotan setelah melakukan aksi buka baju ketika konser di Palu, Sulawesi Tengah. Aksi Widi ini pun dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi dan mendapat tanggapan dari MUI.
Widi Vierratale melakukan aksi kontroversial dengan hanya menyisakan bra dan celana sport berwarna hitam di atas panggung. Banyak para warga di Sulawesi yang pro dan kontra atas aksi yang dilakukan oleh Widi.
Forum Pemuda Sulawesi sendiri telah melaporkan Widi ke polisi terkait UU Pornografi. Dalam laporan tersebut membuat Widi terancama dijerat UU Pornografi dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Arifin Fahrudin, juga memberikan tanggapan atas kegaduhan yang dibuat oleh Widi di atas panggung. Menurutnya, aksi dari Widi ini tidak seharusnya dilakukan di tempat umum.
“Ya yang pertama masyarakat kita ini butuh suasana yang kondusif, ketenangan. MUI meminta jangan membuat gaduh jangan membuat suasana yang kondusif,” kata Arifin Fahrudin.
“Oleh karena itu aksi atau show yang membuat suasana gaduh di masyarakat itu ya jangan dilakukan,” ucapnya.
Baca Juga: Pembuat Meme yang Hina Ibu Iriana Terancam 4 Tahun Penjara
Aksi buka baju yang dilakukan oleh Widi ini dinilai tidak bermoral. Aksinya ini diharapkan tidak dilakukan oleh para generasi muda.
“Masalah akhlak, moral. Saya berharap lah kepada siapa pun mau artis atau publik figur harus mengidahkan hal itu. Dia harus melihat menghargai adat istiadat, arakhul karimah kalau nggak merusak generasi muda kita,” pungkasnya.
Penulis: Rifqi Fadhillah